Dalam suatu perjanjian hukum bahwa apabila terjadi suatu peristiwa penipuan dari dua belah pihak maka penipuan dapat menjadi salah satu alasan yang sah untuk pembatalan perjanjian. Jika salah satu pihak dalam perjanjian melakukan penipuan atau memberikan informasi palsu yang penting dalam proses perjanjian tersebut, pihak lainnya mungkin memiliki dasar hukum untuk membatalkan perjanjian tersebut. Namun, pembatalan perjanjian karena penipuan biasanya harus dibuktikan dalam pengadilan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di wilayah hukum tertentu.
Pasal 1328 KUHPerdata mengatur "Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila tipu-muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut." Kalimat kedua pasal yang sama mengatur "Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan."
Karena tujuannya untuk membatalkan perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata, maka gugatan yang tepat adalah gugatan pembatalan perjanjian. Namun, dalam prakteknya, gugatan banyak diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas gugatan tersebut, ada pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tapi ada juga yang menerimanya.
Menurut Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengatakan "Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh Hakim, jika ternyata sudah ada 'penerimaan baik' dari pihak yang dirugikan, karena seorang yang sudah menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan baginya, dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan." Pandangan Prof. Subekti ini esensinya adalah sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 1456 KUHPerdata yang mengatur "Tuntutan untuk pernyataan batal gugur, jika orang yang dapat memajukan adanya penipuan, secara tegas atau secara diam-diam telah menguatkan perikatannya setelah diketahuinya tentang adanya penipuan."
Pasal 1456 KUHPerdata juga menjadi pertimbangan hukum dalam memeriksa beberapa perkara penipuan dalam perjanjian.